Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Unit penunjang pada Poltekip merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan, administrasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan;
d. Unit Asrama; dan
e. Unit Poliklinik.
(5) Kepala Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan, Kepala Unit Asrama, dan Kepala Unit Poliklinik dikoordinasikan oleh Wadir Bidang Umum.
(6) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Kepala Unit Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wadir Bidang Akademik dan Ketarunaan.
(7) Dalam rangka perkembangan, kebutuhan, dan kemampuan Poltekip, Direktur dapat mengusulkan pembentukan unit penunjang sebagai unsur penunjang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
