Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan membantu mengembangkan Poltekip dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan atas penyusunan rencana induk pengembangan Poltekip; b. pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; c. pemberian pertimbangan dalam pemecahan masalah atau isu strategis yang dihadapi oleh Poltekip; d. pemberian pendapat dan saran kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM mengenai rencana strategis pengembangan Poltekip; e. pemantauan perkembangan kegiatan Poltekip; dan f. pemberian pendapat dan saran kepada Menteri mengenai masalah yang dianggap penting bagi Poltekip. (3) Dewan Penyantun dipimpin oleh Ketua dan sekretaris yang dipilih oleh anggota Dewan Penyantun melalui rapat Dewan Penyantun. (4) Keanggotaan Dewan Penyantun berjumlah ganjil dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas dan fungsi Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda