Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poltekip menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevan; b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian; c. dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor; d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain; dan e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok. (3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda