Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap hasil pengasuhan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala melalui proses pengamatan dan rekapitulasi dari setiap kegiatan yang dilakukan Taruna dengan sistem yang diatur oleh Direktur. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kedisiplinan, kerjasama, dan kepemimpinan dari Taruna. (3) Penentuan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme rapat instruktur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian pengasuhan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda