Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap hasil pelatihan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala melalui ujian. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui: a. ujian tengah semester; dan b. ujian akhir semester.
Koreksi Anda