Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar Taruna dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan
c. ujian akhir Prodi.
(3) Ujian akhir Prodi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(4) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Koreksi Anda
