Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian evaluasi pendidikan terhadap Taruna terdiri atas:
a. penilaian pengajaran;
b. penilaian pelatihan;
c. penilaian penelitian;
d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; dan
e. penilaian pengasuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pendidikan terhadap Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
