Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian evaluasi pendidikan terhadap Taruna terdiri atas: a. penilaian pengajaran; b. penilaian pelatihan; c. penilaian penelitian; d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; dan e. penilaian pengasuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pendidikan terhadap Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda