Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltekip.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan perkuliahan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu, bahasa asing dapat digunakan dalam penulisan ilmiah atau laporan penelitian atas persetujuan Direktur.
Koreksi Anda
