Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Poltekip memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekip.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang akademik dan ketarunaan, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekip serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekip serta pelaksanaan organisasi, keuangan, ketarunaan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga.
(3) Otonomi pengelolaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas:
a. profesional;
b. akuntabilitas;
c. sinergi;
d. transparansi;
e. inovasi;
f. nirlaba;
g. penjaminan mutu; dan
h. efektifitas dan efisiensi.
Koreksi Anda
