Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Poltekip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM.
(2) Pembinaan Poltekip secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Pembinaan Poltekip secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
