Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan remunerasi jabatan dan aspek penilaian job grading diatur sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan b. Wadir disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
Koreksi Anda