Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Poltekip diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang undangan. (2) Sumber pendanaan Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. hasil kontrak kerja antara Poltekip dengan pihak lain sesuai dengan peran dan fungsinya; b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan/atau c. sumbangan dan hibah dari perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, atau pihak lain. (3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dikelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda