Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi di Poltekip meliputi akreditasi Prodi dan akreditasi Perguruan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
