Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi di Poltekip meliputi akreditasi Prodi dan akreditasi Perguruan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda