Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal Poltekip merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Poltekip ditujukan untuk :
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di Poltekip untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal Poltekip dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip :
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Poltekip terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. ketarunaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Poltekip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan mekanisme penerapannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
