PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
PERMEN Nomor 11 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang
TINJAUAN TEORITIS Pembentukan negara beserta perangkatnya tidak akan lepas dari peran dan persetujuan dari masyarakat pemerintahan hal ini dikarenakan adanya
KONDISI SAAT INI Bagi para
KONDISI YANG DIHARAPKAN TERHADAP PENANGANAN OVERCROWDEDDI LAPAS/RUTAN Penanganan overcrowded telah menjadi pokok pembahasan aktual yang
PENUTUP Pelaksanaan penanganan overcrowding pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan memerlukan suatu