Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan melalui aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa: a. dokumen permohonan Pewarganegaraan; b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA; dan c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat. (4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda