Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan Republik INDONESIA.
5. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
6. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
