Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. Affidavit anak berkewarganegaraan ganda yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
c. surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKIM yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
