Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh paspor biasa sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus melakukan pendataan ulang berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; dan
b. anak berkewarganegaraan ganda yang telah memperoleh fasilitas keimigrasian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus melakukan pendataan ulang fasilitas keimigrasian pada Kantor Imigrasi, Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri paling lama sebelum anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Koreksi Anda
