Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerima, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan setiap data terkait:
a. anak berkewarganegaraan ganda yang mendapatkan keputusan Menteri menjadi warga negara INDONESIA;
b. orang asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA melalui Pewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. warga
yang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
(2) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada SIMKIM.
(3) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. tempat tanggal lahir;
d. Affidavit; dan
e. keputusan Menteri mengenai pernyataan sebagai warga negara INDONESIA.
(4) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. tempat tanggal lahir;
d. asal kebangsaan; dan
e. keputusan PRESIDEN mengenai pengabulan terhadap
permohonan pewarganegaraan.
(5) Penerimaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. tempat tanggal lahir;
d. paspor kebangsaan;
e. berita negara atau surat keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA;
dan
f. alasan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
