Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen secara elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (5). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Imigrasi tidak menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak dokumen atau surat keimigrasian dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda