Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
berakibat anak berkewarganegaraan ganda wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.
(2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum diterbitkan.
(4) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan.
(5) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin tinggal keimigrasian;
b. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
c. keputusan PRESIDEN atau Menteri yang menyatakan memperoleh kewarganegaraan INDONESIA bagi kedua orang tuanya.
Koreksi Anda
