Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) diterbitkan dalam bentuk lembar elektronik. (2) Pemohon dapat mengunduh dan mencetak lembar elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.
Koreksi Anda