Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang telah memperoleh warga negara INDONESIA melalui Pewarganegaraan wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya untuk mendapatkan surat keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.
(2) Pengembalian dokumen atau surat keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah.
(4) Dokumen atau surat keimigrasian yang harus dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin tinggal keimigrasian yang dimiliki;
b. izin masuk kembali; dan/atau
c. surat keterangan keimigrasian bagi yang memiliki.
(5) Selain dokumen atau surat Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon juga mengunggah dokumen yang terdiri atas:
a. keputusan PRESIDEN mengenai pengabulan terhadap permohonan Pewarganegaraan;
b. berita acara pengambilan sumpah; dan
c. keterangan dari perwakilan negara asing yang menerangkan telah melepaskan kewarganegaraannya atau telah mengembalikan paspor kebangsaan.
Koreksi Anda
