Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan disetujui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan SKIM dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan persetujuan diterbitkan.
(2) Dalam hal permohonan ditolak oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat penolakan dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal keputusan penolakan diterbitkan.
(3) Penerbitan SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Penjamin atau Penanggung Jawab.
(4) Penolakan permohonan SKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Penjamin atau Penanggung Jawab dan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Penjamin atau Penanggung Jawab dapat mengunduh dan mencetak SKIM elektronik atau surat penolakan permohonan dengan menggunakan kertas putih ukuran A4.
Koreksi Anda
