Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kepada Direktur Jenderal disertai dengan pertimbangan secara elektronik. (2) Kepala Kantor Wilayah meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan elektronik dari Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda