Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi melakukan Pengecekan Keimigrasian pada setiap permohonan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1).
(2) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan keabsahan berkas asli persyaratan kelengkapan permohonan; dan
b. mengetahui manfaat dan informasi lainnya berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
(3) Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan selesai diverifikasi.
(4) Dalam melakukan Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi dapat berkoordinasi dengan Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah sesuai wilayah kerjanya.
(5) Hasil Pengecekan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda
