Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di luar wilayah INDONESIA, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; dan c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki. (2) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal. (4) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda