Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan di wilayah INDONESIA, Kepala Kantor Imigrasi wajib untuk: a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA dari anak berkewarganegaraan ganda; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda; c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan d. memberikan izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Pemberitahuan pencabutan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda