Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara elektronik dalam waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi dan Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan pemohon diberikan waktu 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan. (3) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyetujui dan menerbitkan surat tanda terima Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda