Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Anak berkewarganegaraan ganda pemegang Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah INDONESIA.
(2) Orang tua dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan setiap perubahan status sipil dan kewarganegaraan.
Koreksi Anda
