Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara elektronik setelah menerima notifikasi pembayaran biaya.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pembayaran biaya diterima.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan secara elektronik dan pemohon diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon secara elektronik disertai dengan alasan penolakan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menerbitkan Affidavit dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
