Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
(2) Pemohon dapat mengunduh Sertifikat Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak dalam kertas berwarna putih ukuran A4.
(4) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda memiliki paspor biasa, selain diberikan Sertifikat Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan keterangan pada halaman pengesahan (endorsement) dalam paspor biasa anak berkewarganegaraan ganda.
Koreksi Anda
