Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Teks Saat Ini
(1) Subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali.
(2) Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik:
a. di wilayah INDONESIA; dan
b. di luar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
