Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. (2) Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda