Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek anak berkewarganegaraan ganda meliputi: a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara INDONESIA dan ibu warga negara asing; b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara INDONESIA; c. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara INDONESIA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; d. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik INDONESIA dari seorang ayah dan ibu warga negara INDONESIA yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; e. anak warga negara INDONESIA yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing; f. anak warga negara INDONESIA yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan; g. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; h. anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara INDONESIA; dan i. anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Koreksi Anda