Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara.
2. Pendidikan dan Pelatihan dengan Metode E-Learning yang selanjutnya disebut Diklat E-Learning adalah Diklat yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi melalui jaringan internet.
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM Hukum dan HAM adalah unit eselon I di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Hari adalah hari kerja.