Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik.
3. Pemohon adalah penerima fidusia, kuasa atau wakilnya.
4. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
5. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima permohonan dan menandatangani secara elektronik Sertifikat Jaminan Fidusia.