Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim kerja dibentuk berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan jumlah indikator kinerja Unit Organisasinya. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Ketua tim kerja diutamakan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja. (4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi. (5) Pembentukan tim kerja dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah target kinerja ditetapkan. (6) Pelaksanaan tugas secara tim kerja diberikan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana meliputi pelaksanaan tugas dalam lingkup: a. dalam 1 (satu) Unit Eselon I; b. dalam 1 (satu) Kantor Wilayah; c. dalam 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis; d. lintas Unit Eselon I; e. lintas Kantor Wilayah; f. lintas Unit Pelaksana Teknis; g. antar Unit Eselon I dengan Kantor Wilayah; h. antar Unit Eselon I dengan Unit Pelaksana Teknis; i. antar Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis; dan/atau j. lintas Instansi Pemerintah. (7) Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas Unit Organisasi dan/atau lintas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d sampai dengan huruf j, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari unit pemilik kinerja.
Koreksi Anda