Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Proses Bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi. (3) Reviu dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. peta subproses; b. peta relasi; c. peta lintas fungsi; dan/atau d. peta level 1 (satu) dan turunannya.
Koreksi Anda