Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dalam tim kerja mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. (2) Penugasan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang berasal dari: a. dalam 1 (satu) Unit Eselon I; b. dalam 1 (satu) Kantor Wilayah; c. dalam 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis; d. lintas Unit Eselon I; e. lintas Kantor Wilayah; f. lintas Unit Pelaksana Teknis; g. antar Unit Eselon I dengan Kantor Wilayah; h. antar Unit Eselon I dengan Unit Pelaksana Teknis; i. antar Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis; dan/atau j. lintas Instansi Pemerintah. (3) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kewenangannya pada Unit Organisasi dimana Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat pemilik kinerja. (4) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berasal dari lintas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kewenangannya pada Unit Organisasi dimana Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat pemilik kinerja.
Koreksi Anda