Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penugasan pada Unit Eselon I dilaksanakan melalui struktur penugasan yang meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan Penugasan dan penilaian kinerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana;
d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana berdasarkan Penugasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Pimpinan Tinggi Madya dapat memberikan Penugasan kepada Pejabat Fungsional Ahli Utama dalam hal Pejabat Fungsional Ahli Utama memiliki kelas jabatan sama atau lebih tinggi dari kelas jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Penugasan pada Kantor Wilayah dilaksanakan melalui struktur Penugasan yang meliputi:
a. Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN target kinerja Kepala Divisi;
b. Kepala Divisi MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator;
c. Kepala Divisi selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan Penugasan dan penilaian kinerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana;
d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Divisi; dan
e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Divisi.
(5) Penugasan pada Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan melalui struktur Penugasan yang meliputi:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pimpinan Tinggi Pratama MENETAPKAN target kinerja Pejabat Administrator;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Administrator MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pengawas;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Pengawas MENETAPKAN target kinerja Pejabat Pelaksana;
d. Pejabat Administrator selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Pejabat Pengawas selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan
Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Administrator; dan
f. Pejabat Pelaksana selaku selaku Pejabat Penilai Kinerja memberikan penilaian kinerja kepada Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan Penugasan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Pejabat Pengawas.
(6) Penugasan pada Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional berlaku mutatis mutandis dengan Penugasan pada Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
