Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyesuaian Sistem Kerja bagi Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda