Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi mekanisme kerja pada: a. Unit Eselon I; b. Kantor Wilayah; c. Unit Pelaksana Teknis; dan d. Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional. (2) Objek pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja meliputi: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. (3) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Jabatan Administrator; dan d. Jabatan Pengawas. (4) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda