Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja yaitu: a. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; c. mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda