Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi Penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses Penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi: a. sampul berkas perkara; b. isi berkas perkara, meliputi; 1. daftar isi; 2. resume; 3. laporan polisi; 4. surat perintah tugas; 5. surat perintah Penyidikan; 6. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; 7. berita acara pemeriksaan TKP; 8. surat panggilan Saksi/ahli; 9. surat perintah membawa Saksi; 10. berita acara membawa dan menghadapkan Saksi; 11. berita acara penyumpahan Saksi/ahli; 12. berita acara pemeriksaan Saksi/ahli; 13. surat panggilan Tersangka; 14. surat permintaan bantuan kepada instansi terkait; 15. berita acara pemeriksaan Tersangka; 16. berita acara penyerahan Tersangka; 17. berita acara penahanan; 18. surat permintaan izin/izin khusus Penggeledahan kepada ketua pengadilan; 19. surat perintah Penggeledahan; 20. surat permintaan persetujuan Penggeledahan kepada ketua pengadilan; 21. berita acara Penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya; 22. surat permintaan izin/izin khusus Penyitaan kepada ketua pengadilan; 23. surat permintaan persetujuan Penyitaan kepada ketua pengadilan; 24. surat perintah Penyitaan; 25. berita acara Penyitaan; 26. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 27. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti; 28. surat perintah pengembalian barang bukti; 29. berita acara pengembalian barang bukti; 30. surat pengiriman berkas perkara; 31. tanda terima berkas perkara; 32. surat pengiriman Tersangka dan barang bukti; 33. berita acara serah terima Tersangka dan barang bukti; 34. surat bantuan penyelidikan; 35. daftar Saksi; 36. daftar Tersangka; 37. daftar barang bukti; 38. surat penitipan barang bukti; 39. surat perintah penyisihan barang bukti; 40. berita acara penyisihan barang bukti; 41. surat perintah pemusnahan barang bukti; 42. berita acara pemusnahan barang bukti; 43. surat perintah penitipan barang bukti; dan 44. berita acara penitipan barang bukti. (2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar. (3) Selain administrasi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi Penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara paling sedikit terdiri atas: a. surat perintah tugas; b. surat perintah Penyidikan; c. surat perintah Penggeledahan; d. surat perintah Penyitaan; dan e. foto Tersangka. (4) Administrasi Penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi: a. surat perintah penghentian Penyidikan; b. surat ketetapan penghentian Penyidikan; c. surat pemberitahuan penghentian Penyidikan; d. surat pelimpahan berkas perkara Penyidikan kepada instansi lain; e. berita acara pelimpahan berkas perkara Penyidikan kepada instansi lain; dan f. surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan.
Koreksi Anda