Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, dilakukan jika:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
dan/atau
c. demi hukum, karena:
1. Tersangka meninggal dunia;
2. perkara telah kadaluarsa;
3. pengaduan dicabut; dan
4. Tindak Pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2) Sebelum dilakukan penghentian Penyidikan, wajib dilakukan Gelar Perkara dengan berkoordinasi kepada Penyidik Korwas PPNS.
(3) Dalam hal dilakukan penghentian Penyidikan, Penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Korwas PPNS, dan terlapor atau penasihat hukumnya paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditandatangani surat pemberitahuan penghentian Penyidikan.
(4) Dalam hal penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dan/atau ditemukan bukti baru, Penyidik harus melanjutkan Penyidikan kembali dengan menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian Penyidikan dan surat perintah Penyidikan lanjutan.
Koreksi Anda
