Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e meliputi tahapan:
a. pembuatan resume berkas perkara; dan
b. pemberkasan.
(2) Pembuatan resume berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar Penyidikan;
b. uraian singkat perkara;
c. uraian tentang fakta;
d. analisis yuridis; dan
e. kesimpulan.
(3) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. sampul berkas perkara;
b. daftar isi;
c. berita acara pendapat/resume;
d. Laporan Kejadian;
e. berita acara setiap tindakan Penyidik;
f. administrasi Penyidikan;
g. daftar Saksi;
h. daftar Tersangka; dan
i. daftar barang bukti.
(4) Setelah dilakukan pemberkasan, berkas perkara diserahkan kepada:
a. Atasan Penyidik untuk dilakukan penelitian; atau
b. Atasan Penyidik yang bukan sebagai PPNS untuk diketahui.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
meliputi persyaratan formal dan material untuk setiap dokumen yang dibuat oleh Penyidik.
(6) Setelah berkas lengkap dan memenuhi syarat segera dilakukan penjilidan dan penyegelan.
Koreksi Anda
