Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e meliputi tahapan: a. pembuatan resume berkas perkara; dan b. pemberkasan. (2) Pembuatan resume berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar Penyidikan; b. uraian singkat perkara; c. uraian tentang fakta; d. analisis yuridis; dan e. kesimpulan. (3) Pemberkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. sampul berkas perkara; b. daftar isi; c. berita acara pendapat/resume; d. Laporan Kejadian; e. berita acara setiap tindakan Penyidik; f. administrasi Penyidikan; g. daftar Saksi; h. daftar Tersangka; dan i. daftar barang bukti. (4) Setelah dilakukan pemberkasan, berkas perkara diserahkan kepada: a. Atasan Penyidik untuk dilakukan penelitian; atau b. Atasan Penyidik yang bukan sebagai PPNS untuk diketahui. (5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi persyaratan formal dan material untuk setiap dokumen yang dibuat oleh Penyidik. (6) Setelah berkas lengkap dan memenuhi syarat segera dilakukan penjilidan dan penyegelan.
Koreksi Anda