Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyelenggaraan Gelar Perkara meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. kelanjutan hasil Gelar Perkara.
(2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyiapan bahan paparan Gelar Perkara oleh tim Penyidik;
b. penyiapan sarana dan prasarana Gelar Perkara; dan
c. pengiriman surat undangan Gelar Perkara.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembukaan Gelar Perkara oleh pimpinan Gelar Perkara;
b. paparan tim Penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan Penyidikan, dan hasil Penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. tanggapan para peserta Gelar Perkara;
d. diskusi permasalahan yang terkait dalam Penyidikan perkara; dan
e. kesimpulan Gelar Perkara.
(4) Tahap kelanjutan hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pembuatan laporan hasil Gelar Perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang; dan
d. tindak lanjut hasil Gelar Perkara oleh Penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada Atasan Penyidik.
Koreksi Anda
