Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyelenggaraan Gelar Perkara meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. kelanjutan hasil Gelar Perkara. (2) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyiapan bahan paparan Gelar Perkara oleh tim Penyidik; b. penyiapan sarana dan prasarana Gelar Perkara; dan c. pengiriman surat undangan Gelar Perkara. (3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembukaan Gelar Perkara oleh pimpinan Gelar Perkara; b. paparan tim Penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan Penyidikan, dan hasil Penyidikan yang telah dilaksanakan; c. tanggapan para peserta Gelar Perkara; d. diskusi permasalahan yang terkait dalam Penyidikan perkara; dan e. kesimpulan Gelar Perkara. (4) Tahap kelanjutan hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembuatan laporan hasil Gelar Perkara; b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang; c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang; dan d. tindak lanjut hasil Gelar Perkara oleh Penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada Atasan Penyidik.
Koreksi Anda