Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar Perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, bertujuan untuk: a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan Penyidik; b. membuka kembali Penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; dan c. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Gelar Perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus tertentu dengan pertimbangan: a. menjadi perhatian publik secara luas; b. atas permintaan Penyidik; c. perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri; d. berdampak massal atau kontinjensi; e. kriteria perkaranya sangat sulit; atau f. permintaan pencekalan dan pengajuan daftar pencarian orang ke National Central Bureau Interpol/Divhubinter Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda