Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Gelar Perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, bertujuan untuk:
a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan Penyidik;
b. membuka kembali Penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru; dan
c. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Gelar Perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan terhadap kasus tertentu dengan pertimbangan:
a. menjadi perhatian publik secara luas;
b. atas permintaan Penyidik;
c. perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri;
d. berdampak massal atau kontinjensi;
e. kriteria perkaranya sangat sulit; atau
f. permintaan pencekalan dan pengajuan daftar pencarian orang ke National Central Bureau Interpol/Divhubinter Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
