Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dijadikan sebagai barang bukti meliputi:
a. seluruh atau sebagian benda dan/atau alat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana kekayaan intelektual;
b. telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana kekayaan intelektual; dan
c. mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana kekayaan intelektual.
(2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Penyitaan.
(3) Barang yang dilakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selanjutnya diajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dimana barang tersebut disita.
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
